faktahukum images

Discover Best faktahukum Images of World

#food #travel #sports #news #may #friday

Seluruh Personil Polsek BAS laksanakan olahraga senam pagi yang dipimpin oleh Kapolsek BAS, IPDA BAHRUDIN SYAEPULLOH. #polripresisi #divisihumaspolri #humaspoldakalsel #humaspolreshst #banjarmasinpost #pojokbanua #metro7 #tabirkota #apahabar #faktahukum #infokalimantan #habarbanua #infokalsel

5/17/2024, 6:02:44 AM

"Tidak ada perdamaian tanpa keadilan. Tidak ada keadilan tanpa kebenaran. Dan tidak ada kebenaran kecuali seseorang bangkit untuk mengatakan yang sebenarnya." #Louis Farrakhan. #faktahukum #hukum #hukumindonesia

5/15/2024, 6:03:24 PM

Dalam konteks hukum di Indonesia, “jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus” berarti bersumpah dengan memanggil Tuhan sebagai saksi dan tindakan ini dianggap sebagai bagian dari ibadah atau penghormatan ilahi. Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait konsep ini dalam hukum Indonesia: 1. Sumpah di Hadapan Tuhan: Sumpah dengan memanggil Tuhan sebagai saksi adalah praktik umum dalam proses hukum di Indonesia. Ini biasanya terjadi dalam konteks pernyataan atau janji di pengadilan, di mana saksi atau pihak yang bersumpah meminta Tuhan untuk menjadi saksi atas kebenaran atau kesungguhan dari apa yang diucapkan. Ini menambahkan dimensi spiritual dan moral, menegaskan bahwa individu tersebut berbicara dengan kejujuran dan integritas tertinggi. 2. Dasar Hukum Sumpah: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 160 ayat (3) menyatakan bahwa sebelum memberikan kesaksian, saksi harus mengucapkan sumpah menurut agama dan kepercayaannya. Ini berarti bahwa hukum di Indonesia mengakui pentingnya sumpah yang melibatkan Tuhan sebagai saksi, mengingat keberagaman agama yang diakui di Indonesia. 3. Implikasi Hukum dan Etika: Dalam konteks hukum, sumpah yang dilakukan dengan memanggil Tuhan sebagai saksi membawa implikasi hukum dan etika yang signifikan. Jika seseorang terbukti berbohong setelah bersumpah, konsekuensi hukum seperti pasal-pasal mengenai sumpah palsu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan. Selain itu, ada beban moral dan spiritual yang berat karena telah melibatkan Tuhan dalam pernyataan yang tidak benar. Dengan demikian, “jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus” dalam hukum di Indonesia mencerminkan praktik di mana sumpah yang diucapkan di hadapan Tuhan dianggap tidak hanya sebagai formalitas hukum, tetapi juga sebagai tindakan sakral yang menggabungkan unsur keagamaan dan penghormatan terhadap Tuhan. . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #informasihukum #kamushukum #faktahukum #faktahukumindonesia

5/14/2024, 6:02:15 AM

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Ada sejumlah poin krusial yang ditambahkan pada UU Desa yang baru. #mahasiswahukum #mahasiswa #hukum #desa #undangundangdesa #mahasiswahukum #belajarhukum #anakhukum #sarjanahukum #fakultashukum #mahasiswahukum #oranghukum #hukumonline #hukumindonesia #law #legal #faktahukum #belajarhukum #demokrasi #demokrasiindonesia #hukumindonesia #lawyer #lawfirma #lawschool #hukumpidana #hukumperdata #fyp #mediahukum #education #laweducation infografis by : Sadam sumber : Tempo

5/6/2024, 9:09:28 AM

Dalam hukum di Indonesia, terdapat perbedaan antara gugatan ditolak dan gugatan tidak dapat diterima, baik dalam konteks peradilan sipil maupun pidana. Berikut adalah penjelasan singkatnya: 1. **Gugatan Ditolak:** - Gugatan ditolak biasanya merujuk pada suatu keputusan hakim setelah mengadili isi gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara. - Penolakan ini terjadi ketika hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal atau substansial, atau tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. - Contoh kasus gugatan yang dapat ditolak adalah ketika dokumen yang diajukan tidak lengkap, atau klaim yang diajukan tidak memiliki dasar yang jelas menurut hukum yang berlaku. 2. **Gugatan Tidak Dapat Diterima:** - Gugatan tidak dapat diterima juga merupakan keputusan hakim setelah memeriksa gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak. - Perbedaannya terletak pada alasan ketidakditerimaan gugatan ini, yang lebih bersifat fundamental. Gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formal yang sangat penting atau karena subjek yang diajukan dalam gugatan tersebut tidak dapat diajukan di depan pengadilan. - Misalnya, jika suatu gugatan diajukan di pengadilan yang tidak berwenang atau jika pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki hak untuk melakukan tuntutan di pengadilan yang bersangkutan, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dengan demikian, meskipun kedua keputusan ini menunjukkan bahwa gugatan tidak berhasil diproses oleh pengadilan, alasan di balik penolakan atau ketidakditerimaan tersebut dapat bervariasi berdasarkan kekurangan yang diidentifikasi oleh pengadilan. . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #gugatan #perdata #pidana #faktahukum #faktahukumindonesia #informasihukum

5/6/2024, 5:57:40 AM

Force Majeure dalam Perjanjian ini adalah keadaan yang terjadi di luar kemampuan PARA PIHAK yang berakibat secara langsung sehingga hak dan kewajiban PARA PIHAK sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini menjadi tidak dapat dipenuhi. #anakhukum #sarjanahukum #fakultashukum #mahasiswahukum #oranghukum #hukumonline #hukumindonesia #law #legal #faktahukum #belajarhukum #demokrasi #demokrasiindonesia #hukumindonesia #lawyer #lawfirma #lawschool #hukumpidana #hukumperdata #fyp #mediahukum #education #laweducation #perdata #hukumperdata #perjanjian #hukumperjanjian

5/3/2024, 7:43:12 AM

Adagium “Judex non reddit plus quam quod petens ipsse requirit” merupakan frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “Hakim tidak memberikan lebih dari apa yang diminta oleh pihak yang bersangkutan sendiri”. Prinsip ini menekankan bahwa seorang hakim tidak dapat memberikan putusan atau memutuskan perkara dengan memberikan lebih dari apa yang diminta oleh pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan. Dalam konteks hukum di Indonesia, prinsip ini mencerminkan keberpihakan hakim untuk tidak memberikan keuntungan atau kerugian lebih kepada salah satu pihak daripada apa yang diminta atau diajukan oleh pihak yang bersangkutan dalam tuntutannya. Dengan kata lain, hakim harus bertindak secara adil dan objektif dalam menilai bukti-bukti dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak, tanpa memberikan perlakuan istimewa atau menguntungkan satu pihak atas yang lainnya. Prinsip ini sangat penting dalam menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada hukum dan fakta yang ada dalam perkara, bukan atas dasar preferensi pribadi atau tekanan eksternal. Dengan menerapkan prinsip ini, diharapkan putusan pengadilan dapat dipercaya dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #informasihukum #kamushukum #adagium #faktahukum #faktahukumindonesia

5/3/2024, 5:24:22 AM

Restrukturisasi kredit adalah proses di mana kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) melakukan perubahan terhadap ketentuan utang yang ada, seperti jangka waktu pembayaran, tingkat suku bunga, atau jumlah pembayaran, untuk membantu debitur mengatasi kesulitan keuangan dan mencegah kemungkinan gagal bayar atau kebangkrutan. Dalam konteks hukum di Indonesia, restrukturisasi kredit tidak memiliki kerangka hukum tunggal yang terpisah, tetapi dapat dilakukan berdasarkan berbagai peraturan dan mekanisme yang ada, termasuk: 1. **Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)**: OJK memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan, termasuk lembaga keuangan yang melakukan pemberian kredit seperti bank dan perusahaan pembiayaan. OJK menerbitkan peraturan dan pedoman terkait restrukturisasi kredit untuk memfasilitasi penyelesaian utang yang bermasalah dan memastikan keberlanjutan bisnis lembaga keuangan. 2. **Peraturan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang**: Proses restrukturisasi kredit juga dapat terjadi dalam konteks kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, di mana debitur yang menghadapi kesulitan keuangan dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada pengadilan. 3. **Perjanjian antara Debitur dan Kreditur**: Dalam banyak kasus, restrukturisasi kredit didasarkan pada negosiasi antara kreditur dan debitur, yang diatur dalam perjanjian kredit awal atau melalui perjanjian restrukturisasi kredit yang baru. Dalam hal ini, restrukturisasi kredit dapat dilakukan secara sukarela antara kedua belah pihak. Tujuan restrukturisasi kredit adalah untuk memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur, sehingga memungkinkan kelanjutan bisnis debitur dan pemulihan keuangan yang berkelanjutan. Proses restrukturisasi kredit dapat melibatkan berbagai mekanisme dan prosedur, tergantung pada karakteristik masing-masing kasus dan kerangka hukum yang berlaku. . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #restrukturisasi #kredit #restrukturisasikredit #faktahukum #faktahukumindonesia #hukumperdata

4/30/2024, 6:02:23 AM

“Judex non potest esse testis in propria causa” adalah ungkapan Latin yang berarti “hakim tidak boleh menjadi saksi dalam perkara yang dia putuskan”. Prinsip ini adalah salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan yang menetapkan bahwa seorang hakim tidak boleh bertindak sebagai saksi dalam perkara yang dia putuskan. Dalam konteks hukum Indonesia, prinsip ini juga berlaku. Ini berarti bahwa seorang hakim yang memutuskan suatu perkara tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga integritas dan netralitas proses peradilan, serta mencegah terjadinya konflik kepentingan. Jika seorang hakim memiliki informasi yang relevan dengan suatu perkara yang sedang dia putuskan, biasanya informasi tersebut harus diperoleh melalui bukti dan kesaksian yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut, bukan melalui kesaksian langsung dari hakim tersebut. Prinsip “judex non potest esse testis in propria causa” merupakan bagian penting dari prinsip-prinsip keadilan dan integritas peradilan yang dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia, serta bertujuan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil, netral, dan transparan. . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagiumhukum #informasihukum #kamushukum #katahukum #faktahukum #faktahukumindonesia

4/26/2024, 5:08:41 AM

Perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan hukum di Indonesia meliputi hak-hak yang diberikan kepada pemegang sertifikat dan status kepemilikan tanah. 1. **Sertifikat Hak Milik (SHM)**: - SHM memberikan hak milik penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya kepada pemegang sertifikat. - Pemegang SHM memiliki hak eksklusif untuk memiliki, menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. - Pemegang SHM memiliki hak untuk menjual, memberikan hak sewa, atau mewariskan tanah dan bangunan tersebut kepada pihak lain. - SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat di Indonesia. 2. **Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)**: - SHGB memberikan hak kepada pemegang sertifikat untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. - Pemegang SHGB memiliki hak untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam akta perjanjian atau peraturan yang berlaku. - Pemegang SHGB biasanya membayar sejumlah uang atau sewa tahunan kepada pemilik tanah (pemberi hak) sebagai imbalan atas penggunaan tanah tersebut. - Hak pemegang SHGB dapat diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. - SHGB diterbitkan oleh BPN atau instansi yang berwenang setempat. Perbedaan utama antara SHM dan SHGB terletak pada hak kepemilikan tanah. SHM memberikan hak milik penuh atas tanah dan bangunan, sementara SHGB memberikan hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain. Pemilik SHGB hanya memiliki hak atas bangunan yang berdiri di atas tanah, bukan tanah itu sendiri. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #pertanahan #shm #shgb #bpn #faktahukum #faktahukumindonesia

4/25/2024, 6:41:53 AM

Dalam konteks hukum di Indonesia, prinsip “ignorantia excusatur non juris sed facti” memiliki arti yang serupa dengan artinya dalam hukum umum. Prinsip ini menekankan bahwa ketidaktahuan umumnya tidak akan dijadikan alasan pembenaran dalam hal pelanggaran hukum, kecuali dalam hal fakta-fakta spesifik. Dengan kata lain, dalam hukum Indonesia, seseorang tidak dapat menggunakan ketidaktahuan mereka tentang hukum sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ini sejalan dengan prinsip yang dikenal sebagai “ignorantia legis neminem excusat”, yang berarti “ketidaktahuan hukum tidak membebaskan seseorang”. Namun, dalam beberapa kasus, ketidaktahuan tentang fakta-fakta tertentu dalam situasi tertentu dapat dianggap sebagai faktor yang dapat mempengaruhi penilaian hukum. Misalnya, jika seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum tanpa mengetahui bahwa tindakan tersebut berpotensi menyebabkan bahaya atau kerugian, pengadilan mungkin mempertimbangkan ketidaktahuan mereka tentang fakta-fakta tersebut sebagai faktor mitigasi dalam menetapkan hukuman. Penting untuk diingat bahwa prinsip ini tidak mutlak, dan apakah ketidaktahuan tentang fakta-fakta tertentu dapat dianggap sebagai pembenaran akan tergantung pada fakta dan keadaan spesifik dari setiap kasus. Prinsip ini juga dapat bervariasi dalam penerapannya di berbagai yurisdiksi hukum. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #kamushukum #informasihukum #faktahukum #faktahukumindonesia

4/24/2024, 4:41:20 AM

Menurut hukum Indonesia, kepailitan terjadi ketika suatu perusahaan atau individu tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya kepada para krediturnya. Kepailitan diatur oleh Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004). Tujuan utama dari proses kepailitan adalah untuk melindungi kepentingan para kreditur serta menyelenggarakan penyelesaian kewajiban keuangan secara adil dan teratur. Proses kepailitan dimulai dengan pengajuan permohonan kepailitan ke pengadilan oleh pihak yang berkepentingan, seperti kreditur atau debitor yang dalam kesulitan keuangan. Setelah itu, pengadilan akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan debitor untuk menentukan apakah syarat-syarat kepailitan terpenuhi. Jika syarat-syarat kepailitan terpenuhi, pengadilan akan mengeluarkan putusan kepailitan dan menunjuk seorang kurator untuk mengelola aset debitor. Kurator bertanggung jawab untuk menjual aset debitor dan membagi hasil penjualan kepada para kreditur sesuai dengan prioritas yang diatur dalam UU Kepailitan. Selain itu, UU Kepailitan juga memberikan ketentuan mengenai proses restrukturisasi, di mana debitor yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan rencana restrukturisasi utang kepada pengadilan. Jika rencana restrukturisasi disetujui, debitor dapat melanjutkan usahanya dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pengadilan. . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #kepailitan #niaga #kurator #faktahukum #faktahukumindonesia #informasihukum

4/22/2024, 7:06:02 AM

KPU RI meyakini penetapan hasil Pemilu 2024 yang telah diumumkan pada Rabu (20/3) tidak akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hasil pemilu tersebut meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota. Selengkapnya Link di Story ya! #KPU #Pemilu2024 #HasilPemilu #MK #PenetapanHasilPemilu #PrabowoGibran #IndonesiaMaju #KoalisiPerubahan #SuaraRakyat #Demokrasi #TrendingNow #PolitikIndonesia #KeputusanKPU #FaktaHukum #Pilpres2024 #KetuaKPU #AlatBukti #SidangPHPU #GenPIco #genpiple #genpi

4/20/2024, 11:36:27 AM

PKPU adalah singkatan dari “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Dalam konteks hukum di Indonesia, PKPU mengacu pada proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). PKPU adalah mekanisme yang diberikan kepada debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk memohon kepada pengadilan agar kewajiban pembayaran utangnya ditunda. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelamatkan usahanya dari kebangkrutan dengan merestrukturisasi utangnya agar dapat membayar kembali kepada kreditur dalam jangka waktu tertentu. Proses PKPU dimulai dengan pengajuan permohonan oleh debitur ke Pengadilan Niaga. Pengadilan kemudian melakukan pemeriksaan atas permohonan tersebut dan, jika memenuhi syarat, mengeluarkan putusan PKPU yang menunda kewajiban pembayaran utang debitur selama jangka waktu tertentu. Selama periode PKPU, debitur bekerja sama dengan pengurus PKPU untuk menyusun rencana restrukturisasi utang yang harus disetujui oleh mayoritas kreditur. PKPU memberikan perlindungan hukum kepada debitur dari tuntutan keuangan oleh kreditur selama periode penundaan pembayaran utang. Ini memberikan waktu bagi debitur untuk menyusun kembali keuangannya dan membayar kembali utangnya sesuai dengan rencana yang disetujui. Namun, jika debitur gagal menyusun rencana yang dapat disetujui atau tidak mematuhi persyaratan PKPU, pengadilan dapat mengeluarkan putusan kebangkrutan terhadap debitur. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #pkpu #penundaanutang #pengadilannegeri #informasihukum #faktahukum #faktahukumindonesia

4/19/2024, 4:43:04 AM

Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, dispensasi perkawinan mengacu pada pengecualian atau pembebasan dari persyaratan-perwakilan tertentu yang biasanya diperlukan untuk melaksanakan pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dispensasi ini bisa diberikan oleh Pengadilan Agama atau KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, tergantung pada yurisdiksi dan ketentuan yang berlaku. Beberapa contoh situasi di mana dispensasi perkawinan dapat diberikan menurut hukum perkawinan di Indonesia meliputi: 1. **Usia yang Terlalu Muda**: Menurut hukum perkawinan di Indonesia, usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun bagi pria dan wanita (UU No. 16 Tahun 2019). Namun, dalam keadaan tertentu, dispensasi perkawinan dapat diberikan untuk calon pengantin yang berusia di bawah batas usia tersebut. 2. **Keselamatan dan Kesejahteraan Anak**: Dispensasi perkawinan juga dapat diberikan jika ada kepentingan khusus untuk keselamatan dan kesejahteraan anak yang terlibat dalam pernikahan tersebut. 3. **Keadaan Darurat atau Kecelakaan**: Dispensasi juga bisa diberikan dalam situasi darurat atau kecelakaan di mana pernikahan harus dilakukan segera tanpa mematuhi semua persyaratan yang biasanya diperlukan. 4. **Persetujuan Orang Tua atau Wali**: Jika salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai usia hukum namun ingin menikah, dispensasi perkawinan dapat diberikan dengan persetujuan orang tua atau wali yang sah. Pemberian dispensasi perkawinan biasanya mempertimbangkan keadaan individual dari setiap kasus dan harus disetujui oleh otoritas yang berwenang. Dispensasi tersebut dianggap sebagai pengecualian terhadap hukum atau aturan yang berlaku dan dapat diberikan hanya dalam keadaan tertentu yang dianggap membenarkan pengecualian tersebut. . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #anak #pemeliharaananak #pernikahan #pernikahanindonesia #dispensasikawin #dispensasinikah #faktahukum #faktahukumindonesia

4/16/2024, 6:46:39 AM

Apakah Polisi Periksa HP Termasuk Langgar Privasi? #belajarhukum #ilmuhukum #hukumindonesia #polisi #privasi #faktahukum #hukumpidana #pidana #aph

4/13/2024, 6:41:24 AM

Bolehkah Sekolah Menahan Ijazah Siswa nya #sekolah #siswa #ijazah #faktahukum #hukumindonesia #ilmuhukum #belajarhukum

4/13/2024, 4:42:06 AM

Ketentuan Hukum Narapidana Caleg #hukum #narapidana #caleg #legislatif #ilmuhukum #hukumtatanegara #belajarhukum #faktahukum

4/11/2024, 5:20:52 AM

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit Layout Design) merujuk pada tata letak atau pola dari komponen-komponen elektronik yang disusun dalam sebuah sirkuit terpadu atau chip. Ini mencakup pengaturan fisik dari transistor, resistor, kapasitor, dan elemen-elemen lainnya dalam suatu struktur yang membentuk sirkuit terpadu. Desain tata letak sirkuit terpadu sangat penting dalam pembuatan dan produksi sirkuit terpadu. Hal ini melibatkan aspek-aspek seperti pengaturan fisik komponen, rute jalur koneksi antar komponen, dan pengaturan lapisan-lapisan yang membentuk sirkuit terpadu tersebut. Perlindungan hukum untuk desain tata letak sirkuit terpadu penting dalam menjaga kekhasan dan keunikannya. Perlindungan ini memungkinkan pemiliknya untuk mencegah orang lain menyalin, menggunakan, atau mendistribusikan desain tata letak tersebut tanpa izin, memberikan insentif bagi inovasi dan pengembangan teknologi dalam industri semikonduktor. Desain tata letak sirkuit terpadu sering kali merupakan hasil dari penelitian dan pengembangan yang rumit dan membutuhkan investasi besar dalam hal waktu, tenaga, dan sumber daya. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap desain tata letak sirkuit terpadu penting untuk mendorong inovasi dalam industri teknologi dan elektronika. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #dtlst #haki #informasihukum #faktahukum #faktahukumindonesia

4/3/2024, 5:04:40 AM

Perceraian hanya dapat dilakukan melalui pengadilan dan harus ada alasan-alasan yang dibenarkan secara hukum. Alasan-alasan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan, yang kemudian dirinci dalam Pasal 19 PP 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI. Dalam rangka mempertegas asas mempersukar perceraian, Kamar Agama Mahkamah Agung kemudian menetapkan tolok ukur dikabulkannya gugatan cerai di lingkungan peradilan agama, yaitu Harus terbukti Broken Marriage. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #sema #brokenmarriage #perceraian #faktahukum #faktahukumindonesia

4/2/2024, 8:45:02 AM

Frasa Latin “Cujus est dominium, ejus est periculum” secara harfiah diterjemahkan sebagai “Barang siapa memiliki kepemilikan, ia juga memiliki risikonya.” Frasa ini adalah prinsip dalam hukum perdata yang menyatakan bahwa seseorang yang memiliki kepemilikan atas suatu barang juga bertanggung jawab atas risiko yang terkait dengan barang tersebut. Dalam konteks hukum perdata, prinsip ini menekankan bahwa pemilik barang bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi pada barang tersebut selama masa kepemilikannya. Dengan kata lain, risiko kepemilikan barang juga melekat pada pemilik barang tersebut. Prinsip “cujus est dominium, ejus est periculum” mengakui hubungan yang erat antara hak kepemilikan dan tanggung jawab atas risiko yang terkait dengan barang. Hal ini penting dalam konteks perjanjian jual beli atau transaksi bisnis di mana pihak yang memperoleh kepemilikan atas barang juga harus siap menghadapi risiko yang terkait dengan barang tersebut setelah kepemilikan dialihkan kepada mereka. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #informasihukum #kamushukum #faktahukum #faktahukumindonesia

4/2/2024, 5:09:45 AM

Di Indonesia, desain industri adalah salah satu aspek Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Desain industri merujuk pada aspek estetika dan fitur fungsional dari suatu produk, yang dapat meliputi bentuk, warna, tekstur, dan pola, yang memberikan nilai tambah pada produk tersebut. Perlindungan desain industri memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mencegah orang lain menggunakan atau menyalin desain tersebut tanpa izin. Perlindungan desain industri di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Menurut undang-undang tersebut, desain industri yang dapat dilindungi adalah desain yang baru dan memiliki tingkat individualitas (unik) yang cukup. Perlindungan desain industri di Indonesia diberikan dalam bentuk sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Perlindungan desain industri memberikan manfaat besar bagi pemiliknya, karena memungkinkan mereka untuk melindungi investasi mereka dalam pengembangan desain, mendorong inovasi, dan mempertahankan daya saing di pasar. Ini juga melindungi konsumen dari barang palsu atau tiruan yang tidak memiliki kualitas atau standar yang sama dengan produk asli. Dengan demikian, perlindungan desain industri sangat penting bagi pemilik produk untuk memastikan bahwa investasi dan karya kreatif mereka terlindungi secara hukum, sementara juga memberikan insentif bagi inovasi dan pengembangan produk baru. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #haki #desainindustri #kamushukum #informasihukum #faktahukum #faktahukumindonesia

4/1/2024, 5:55:34 AM

Frasa Latin “da tua sunt, post mortem tune tua sunt” secara harfiah berarti “pada saat hidup, mereka adalah milikmu; setelah kematian, mereka adalah milikmu.” Frasa ini menyampaikan pesan bahwa pada saat seseorang hidup, ia memiliki kendali atau kepemilikan atas sesuatu atau seseorang, tetapi setelah kematiannya, semua itu akan kembali menjadi bagian dari warisan atau pemilikannya yang mungkin ditentukan oleh hukum atau keinginannya sebelumnya. Dalam konteks kehidupan sehari-hari atau warisan, frasa ini mungkin merujuk pada pentingnya merencanakan warisan atau harta benda seseorang secara bijaksana untuk memastikan bahwa keinginan mereka dihormati setelah meninggal dunia. Hal ini juga dapat mengingatkan bahwa kekayaan materi tidak akan dibawa ke dunia setelah kematian, sehingga penting untuk memprioritaskan nilai-nilai dan hubungan yang berarti selama hidup. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #informasihukum #kamushukum #faktahukum #faktahukumindonesia

3/28/2024, 9:36:58 AM

“Culpae poena par esto” adalah prinsip hukum dalam hukum Romawi kuno yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “hukuman harus sebanding dengan kesalahan.” Prinsip ini menekankan pentingnya adilnya hukuman dalam sistem hukum. Dengan kata lain, hukuman yang diberikan haruslah sebanding dengan kejahatan yang dilakukan. Prinsip ini mencerminkan ide bahwa hukuman yang tidak seimbang dengan tingkat kesalahan bisa dianggap tidak adil. Misalnya, memberikan hukuman yang terlalu berat untuk pelanggaran kecil atau memberikan hukuman yang terlalu ringan untuk pelanggaran serius bisa dianggap melanggar prinsip ini. Prinsip “culpae poena par esto” telah menjadi dasar bagi banyak sistem hukum di seluruh dunia, termasuk sistem hukum modern, yang berusaha untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan adalah proporsional dengan kesalahan yang dilakukan. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #kamushukum #informasihukum #faktahukum #faktahukumindonesia

3/26/2024, 4:24:41 AM

#Diskusi Hukum Vol. 1 Pembahasan materi mengenai Hukum Perkawinan di Indonesia (implikasi pasca Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023) Diskusi secara online bersama rekan-rekan tim Pardani & Partners Lawfirm live di Instagram!! Selasa, 02 April 2024, pukul 12.00 siang WIB. Nikmati kesempatan diskusi dan konsultasi eksklusif ini secara GRATIS. . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #konsultasi #diskusihukum #perceraian #perkawinan #faktahukum #faktahukumindonesia

3/25/2024, 7:31:32 AM

Di Indonesia, perlindungan terhadap rahasia dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Rahasia Dagang Law) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang mengatur perlindungan terhadap informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan perlindungan rahasia dagang dalam Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia: Definisi Rahasia Dagang: Undang-Undang Rahasia Dagang Indonesia mendefinisikan rahasia dagang sebagai informasi teknis, operasional, bisnis, atau keuangan, termasuk resep, formula, cara pembuatan, metode, atau data yang tidak diketahui secara umum oleh publik, dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya, dan memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya. Perlindungan: Perlindungan diberikan kepada pemilik rahasia dagang untuk mencegah pengungkapan, penggunaan, atau pemanfaatan yang tidak sah oleh pihak lain yang dapat merugikan pemilik rahasia dagang tersebut. Subjek Perlindungan: Perlindungan diberikan kepada rahasia dagang yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki nilai ekonomi karena kerahasiaannya, tidak diketahui secara umum, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya. Pelanggaran dan Sanksi: Undang-Undang Rahasia Dagang Indonesia memberikan sanksi terhadap pelanggaran terhadap rahasia dagang, termasuk tindakan pidana dan tindakan ganti rugi. Waktu Perlindungan: Perlindungan terhadap rahasia dagang berlaku selama informasi tersebut tetap dirahasiakan oleh pemiliknya dan memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang. #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #haki #rahasiadagang #informasihukum #faktahukum #faktahukumindonesia

3/25/2024, 7:13:00 AM

Giat gabungan Camat BAS, Anggota Polsek BAS dan Satpol PP penertiban warga yang melaksanakan kegiatan bagarakan sahur dengan musik DJ yang mengganggu ketertiban umum #polripresisi #divisihumaspolri #humaspoldakalsel #humaspolreshst #banjarmasinpost #pojokbanua #metro7 #tabirkota #apahabar #faktahukum #infokalimantan #habarbanua #infokalsel

3/24/2024, 6:38:22 AM

Waspada Curanmor!!! Pastikan kendaraan anda parkir di tempat yang aman Cabut kunci kontak Kendaraan anda saat parkir dan kunci stang pengaman #polripresisi #divisihumaspolri #humaspoldakalsel #humaspolreshst #banjarmasinpost #pojokbanua #metro7 #tabirkota #apahabar #faktahukum #infokalimantan #habarbanua #infokalsel

3/23/2024, 8:44:17 AM

“Geen straf zonder schuld” adalah istilah dalam hukum pidana yang berasal dari bahasa Belanda dan dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai “tidak ada hukuman tanpa kesalahan”. Konsep ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum pidana yang menetapkan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika mereka telah melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum atau melakukan kesalahan yang dapat dianggap sebagai dasar untuk dihukum. Dalam konteks ini, untuk menghukum seseorang, perlu ada bukti bahwa mereka telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan mereka bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Prinsip ini mendasarkan bahwa keadilan memerlukan bahwa hukuman hanya dikenakan kepada mereka yang secara sadar dan dengan sengaja melanggar hukum, dan bahwa individu tidak boleh dihukum tanpa alasan yang memadai dan bukti yang cukup untuk menunjukkan kesalahan mereka. . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #informasihukum #kamushukum #faktahukum #faktahukumindonesia

3/22/2024, 4:48:08 AM

HAKI Merek adalah hak hukum yang diberikan kepada pemilik merek untuk melindungi merek dagangnya dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain. Merek dagang adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Merek dagang dapat berupa nama, logo, slogan, simbol, desain, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut. Pendaftaran merek dagang memberikan pemilik hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam hubungannya dengan produk atau jasa yang dilindungi. Hal ini memungkinkan pemilik merek untuk melindungi reputasi mereknya, mencegah penggunaan merek yang serupa oleh pihak lain yang dapat menyebabkan kebingungan di antara konsumen, dan memberikan dasar hukum untuk menuntut pelanggaran merek dagang. Pendaftaran merek dagang biasanya dilakukan di lembaga yang berwenang, seperti kantor paten dan merek dagang di negara masing-masing. Setelah diregistrasi, pemilik merek dapat menggunakan tanda ™️ untuk menunjukkan klaim atas merek tersebut, dan setelah pendaftaran lengkap, mereka dapat menggunakan tanda ®️ untuk menunjukkan merek tersebut telah didaftarkan secara resmi. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #merek #haki #hukummerek #faktahukum #faktahukumindonesia

3/21/2024, 9:09:28 AM

“Fiat justitia ruat caelum” adalah frasa Latin yang bermakna “Biarlah keadilan terwujud, walaupun langit runtuh” dalam bahasa Indonesia. Frasa ini sering digunakan untuk menyatakan bahwa keadilan harus dilaksanakan tanpa memperdulikan konsekuensinya, bahkan jika hal itu membawa akibat yang sangat buruk. Ini menggarisbawahi pentingnya menjunjung tinggi keadilan dan prinsip moral, bahkan di hadapan kesulitan atau potensi bahaya. Frasa ini mencerminkan komitmen untuk keadilan dan kebenaran, menegaskan bahwa keadilan harus menjadi yang utama di atas segala hal. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #fiatjustitiaruatcaelum #informasihukum #faktahukum #faktahukumindonesia

3/20/2024, 7:23:37 AM

Hak paten adalah hak hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik penemuan yang unik dan berguna. Hak ini memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk mengontrol penggunaan, produksi, dan penjualan penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu, biasanya 20 tahun dari tanggal pendaftaran, di wilayah tempat paten tersebut diberikan. Tujuan hak paten adalah untuk mendorong inovasi dan penemuan baru dengan memberikan insentif kepada penemu untuk mengungkapkan penemuan mereka kepada publik. Dengan hak eksklusif atas penemuan tersebut, pemilik paten dapat memperoleh keuntungan dari investasi mereka dalam riset dan pengembangan, sambil melindungi penemuan mereka dari penggunaan tanpa izin oleh orang lain. Ini juga memungkinkan penemuan tersebut untuk memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas dengan memungkinkan publik untuk memanfaatkannya setelah berakhirnya periode paten. Untuk memperoleh hak paten, penemuan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk kebaruan (tidak boleh sudah ada sebelumnya), tingkat kegiatan inventif (tidak jelas bagi orang yang ahli dalam bidang tersebut), dan industri (bisa diterapkan dalam industri atau perdagangan). Proses pengajuan paten melibatkan pendaftaran dan peninjauan oleh kantor paten setempat, dan jika memenuhi persyaratan, paten akan diberikan kepada pemohon. . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #haki #hakpaten #hakekonomi #faktahukum #faktahukumindonesia

3/19/2024, 4:32:26 AM

“Cum adsunt testimonia rerum” adalah frasa Latin yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai “ketika bukti-bukti dari hal-hal itu hadir.” Frasa ini sering digunakan dalam konteks hukum untuk merujuk pada situasi di mana bukti-bukti konkret atau nyata tersedia atau hadir. “Quid opus est verbis” dapat diterjemahkan sebagai “apa perlunya kata-kata.” Ini bisa diartikan sebagai pertanyaan tentang apakah kata-kata diperlukan atau cukup untuk menjelaskan atau menyampaikan suatu konsep atau situasi. Dalam konteks hukum, ini dapat mengacu pada pertanyaan apakah bukti konkret sudah cukup untuk mendukung suatu klaim atau apakah perlu ada kata-kata tambahan untuk menjelaskannya. . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #kamushukum #informasihukum #faktahukum #faktahukumindonesia

3/18/2024, 6:40:18 AM

Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta karya asli untuk melindungi karyanya dari penggunaan, reproduksi, distribusi, dan pemanfaatan tanpa izin. Karya yang dilindungi hak cipta mencakup berbagai jenis karya intelektual, seperti tulisan, musik, gambar, film, dan software. Dengan hak cipta, pencipta memiliki kontrol atas bagaimana karyanya digunakan dan dapat memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karyanya melalui royalti atau lisensi. Hak cipta juga memberikan perlindungan hukum terhadap pelanggaran atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. UU Hak Cipta melindungi lagu atau musik dengan atau tanpa teks sepanjang hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 huruf d). Jangka waktu 70 tahun ini dapat dikatakan sebagai royalti untuk para ahli waris atas karya pencipta yang telah meninggal dunia. . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #hakcipta #resepkarya #kreativitasterlindungi #royalti #faktahukum #faktahukumindonesia

3/15/2024, 6:57:39 AM

“Unus Testis Nullus Testis” adalah sebuah prinsip hukum Latin yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “satu saksi adalah tidak ada saksi.” Prinsip ini merupakan suatu aturan dalam hukum pembuktian yang menyatakan bahwa jika tidak ada saksi yang dapat memberikan kesaksian terhadap suatu peristiwa atau tindakan, maka klaim tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah di pengadilan. Dalam sistem hukum banyak negara, termasuk dalam sistem hukum yang berbasis pada hukum Romawi atau Common Law, prinsip “Unus Testis Nullus Testis” sering digunakan untuk menegaskan pentingnya bukti dan kesaksian dalam menetapkan kebenaran dalam kasus hukum. Artinya, dalam kasus di mana tidak ada saksi yang bisa memberikan bukti atau kesaksian, klaim atau tuduhan tersebut tidak dapat diterima secara hukum. Prinsip ini menunjukkan pentingnya bukti dan kesaksian yang kuat dalam proses hukum untuk memastikan keadilan. . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #kamushukum #informasihukum #unustestisnullustestis #faktahukum #faktahukumindonesia

3/14/2024, 4:03:50 AM

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. HAKI merujuk pada hak-hak hukum yang diberikan kepada individu atau entitas atas karya-karya intelektual mereka, seperti hak cipta, paten, merek dagang, rahasia dagang, hak desain industri, dll. HAKI memberikan perlindungan hukum kepada pemiliknya agar mereka dapat memanfaatkan karya-karya mereka secara eksklusif dan memperoleh manfaat ekonomi dari hasil kreasi mereka. Penjelasan mengenai berbagai macam-macam HAKI akan tim PNP Lawfirm post soon! Nantikan pembahasannya ya! . . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #haki #hakcipta #hakpaten #faktahukum #faktahukumindonesia

3/13/2024, 7:46:42 AM

Presumption of innocence adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang dituduh dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan. Prinsip ini merupakan dasar dalam banyak sistem hukum di seluruh dunia dan dirancang untuk melindungi hak-hak individu yang dituduh melakukan kejahatan. . . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #adagium #kamushukum #infohukum #faktahukum #faktahukumindonesia

3/8/2024, 9:51:40 AM

Pembunuhan adalah tindakan sengaja membunuh seseorang, sedangkan penganiayaan yang menyebabkan kematian adalah tindakan melakukan kekerasan atau perlakuan yang menyebabkan kematian seseorang tanpa maksud untuk membunuh, namun dengan kesadaran bahwa tindakan tersebut bisa berakibat fatal. Lalu dimana letak perbedaannya dan bagaimana konsekuensi hukumnya? Mari simak infografis berikut. . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #pembunuhan #penganiayaan #kematian #faktahukum #faktahukumindonesia

3/7/2024, 8:28:18 AM

“Ius curia novit” adalah ungkapan Latin yang secara harfiah berarti “hukum dikenal oleh pengadilan”. Ini merujuk pada prinsip dalam hukum di mana pengadilan atau hakim dianggap memiliki pengetahuan tentang hukum yang relevan dalam kasus yang mereka hadapi. Dengan kata lain, hakim dianggap memiliki pengetahuan yang cukup tentang hukum untuk memutuskan kasus tanpa perlu pihak yang terlibat dalam kasus itu menjelaskan hukum secara rinci. Prinsip ini memberikan hakim otoritas untuk mengambil keputusan berdasarkan pemahaman mereka sendiri tentang hukum yang relevan. . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #anak #adagium #kamushukum #faktahukum #faktahukumindonesia

3/6/2024, 10:18:39 AM

Nggak bisa dipungkiri, meja hijau di pengadilan tuh selalu melegenda banget. Tapi tau gak sih kenapa bisa jadi hijau? 🧐🟢 Yuk, cek fakta hukum menarik dari OLeCo yang selalu bisa bikin Sobat jadi mikir 'Ooooh begituuuu!' 😯👍 Mau tau fakta menarik lainnya? Cari tahu selengkapnya cuma di aplikasi OLeCo! #oleco #hukum #trivia #faktahukum #konsultasihukum

3/6/2024, 5:09:45 AM

Di dunia kerja, perbedaan antara PKWT dan PKWTT adalah seperti perbedaan antara sementara dan abadi. PKWT adalah perjanjian untuk sementara dengan batas waktu tertentu, sementara PKWTT adalah janji untuk kesempatan yang tak terbatas. Apa saja ya perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)? Yuk simak penjelasan berikut.. . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #hukumketenagakerjaan #buruh #tenagakerja #faktahukum #faktahukumindonesia #pkwt #pkwtt

3/5/2024, 8:21:35 AM

Di dunia kerja, perbedaan antara PKWT dan PKWTT adalah seperti perbedaan antara sementara dan abadi. PKWT adalah perjanjian untuk sementara dengan batas waktu tertentu, sementara PKWTT adalah janji untuk kesempatan yang tak terbatas. Apa saja ya perbedaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)? Yuk simak penjelasan berikut.. . . . . . #lawfirm #pengacara #pengacaraindonesia #pengacarajogja #lawfirmjogja #kantorhukum #kantorhukumjogja #kantorhukumindonesia #hukumketenagakerjaan #buruh #tenagakerja #faktahukum #faktahukumindonesia #pkwt #pkwtt #duniakerja #pkwtvspkwtt

3/5/2024, 8:21:29 AM